Prime Time News - Pembatasan sistem ganjil genap di Puncak dilaksanakan pada tanggal 27 Februari 2026, untuk mengatasi kemacetan yang dipicu tingginya jumlah wisatawan saat bulan Ramadan.
Puncak menjadi salah satu destinasi wisata yang ramai dikunjungi, terutama selama libur akhir pekan. Meskipun bulan Ramadan, jumlah wisatawan yang datang diperkirakan tetap tinggi. Pembangunan infrastruktur wisata yang pesat di kawasan ini tidak diimbangi dengan penambahan infrastruktur transportasi yang memadai, sehingga seringkali menyebabkan kemacetan lalu lintas.
Untuk mengatasi masalah ini, pihak kepolisian memberlakukan pembatasan ganjil genap di Puncak yang mulai berlaku pada Jumat (27/02) pukul 14.00 WIB dan berakhir pada Minggu (01/03) pukul 00.00 WIB. Petugas akan ditugaskan di lokasi-lokasi rawan pelanggaran untuk melakukan penindakan, termasuk memutar balik kendaraan yang melanggar aturan. Pembatasan ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai ruas jalan nasional di kawasan tersebut.
Selain pembatasan ganjil genap, pihak kepolisian juga akan menerapkan sistem one way secara situasional, tergantung pada volume kendaraan yang melintas. Bagi pengunjung yang ingin berwisata ke Puncak, disarankan untuk menggunakan jalur alternatif seperti Jalan Puncak II dan Jonggol, yang biasanya lebih lancar. Kendaraan tertentu juga dikecualikan dari aturan ganjil genap untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas.