Eks Wawako Palembang Ajukan Banding atas Vonis Korupsi
Hukum

Eks Wawako Palembang Ajukan Banding atas Vonis Korupsi

Prime Time News - Home / Hukum / Kota Palembang / Peristiwa

Putusan Tipikor Berlanjut: Eks Wawako Finda dan Dedi Kompak Tempuh Jalur Banding

redaksi - Redaksi

Selasa, 3 Maret 2026

Terdakwa mengikuti persidangan.

A A A

SUARAPUBLIK.ID, KOTA PALEMBANG — Drama hukum kasus korupsi dana PMI Kota Palembang kembali memanas. Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, bersama suaminya, Dedi Sipriyanto, kompak mengajukan banding atas vonis 7 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor.

Langkah hukum itu terungkap dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa (03/03/2026). Permohonan banding didaftarkan sejak 20 Februari 2026 dan kini resmi diregistrasi di Pengadilan Tinggi Palembang dengan nomor perkara 1/PID.SUS-TPK/2026/PT PLG.

Di tingkat banding, perkara ini akan diperiksa majelis hakim yang diketuai Andreas Purwantyo Setiahadi, dengan dua hakim anggota RA Suharni dan Bambang Antariksa. Publik pun menanti, apakah vonis akan diperberat, diperingan, atau tetap.

Tak hanya terdakwa yang bergerak. Kejaksaan Negeri Palembang juga langsung melawan. Melalui Kasi Intelijen M Ali Rizza, Kejari memastikan telah mengajukan kontra memori banding sekaligus banding atas putusan tersebut.

Menurut Ali Rizza, langkah Kejari berkaitan dengan selisih perhitungan pengembalian kerugian negara antara tuntutan jaksa dan putusan hakim.

“Benar, ada banding dari kedua terdakwa. Kami juga sudah mengajukan kontra memori banding dan sekaligus banding,” tegasnya, pada Selasa (03/03/2026).

Informasi yang diperoleh jaksa, banding yang diajukan pihak terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak ada kerugian negara dalam perkara pengelolaan dana PMI Kota Palembang.

Sebelumnya, majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Masriati, menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primair kasus korupsi dana PMI.

Perbuatan mereka dinilai merugikan keuangan negara lebih dari Rp 4 miliar.

Vonis yang dijatuhkan pun tak main-main: Penjara 7 tahun 6 bulan untuk masing-masing terdakwa, denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan, uang pengganti lebih dari Rp 2 miliar untuk Fitrianti (subsider 2 tahun penjara), uang pengganti sekitar Rp 30 juta untuk Dedi (subsider 1 tahun penjara)

Hakim menilai perbuatan keduanya tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan. Namun, hal yang meringankan, keduanya belum pernah dihukum dan masih memiliki anak yang tergolong kecil.

Penulis : Hermansyah

Editor : Aan Wahyudi

Berita Terkait

Kejari Palembang Geledah Kantor Dishub dan Rumah Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pemeliharaan Lampu Jalan APBD-P 2025

Herman Deru Usut Polemik SPMB SMA yang Ancam Status Dapodik Ratusan Siswa di Palembang

Karantina Sumsel dan IPC Perkuat Sinergi Logistik Ekspor

Saksi Bea Cukai: 17 Cartridge Vape Berisi Metamfetamina Ditemukan dalam Tas WN Malaysia di Bandara SMB II

Hakim PN Palembang Hukum Pengedar 69 Butir Ekstasi 11 Tahun, Vonis Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Tim Kejari Palembang Geledah Kantor Dishub Kota, Diduga Terkait Pengadaan Lampu Jalan 2025

Diduga Bule dan Dua Rekannya ‘Tilep’ Kosmetik di Toko Kawasan Plaju, Aksi Terekam CCTV

Pembunuh Lansia yang Jasadnya Dibakar di Tanjung Si Api-api Dituntut Hukuman Mati

Berita Terbaru

Jakarta

Pertamina Patra Niaga Perkuat Kemandirian Masyarakat Lewat Pemberdayaan Berbasis Potensi Lokal dari Sumatera hingga Maluku

Hukum

Kejari Palembang Geledah Kantor Dishub dan Rumah Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pemeliharaan Lampu Jalan APBD-P 2025

Kota Palembang

Herman Deru Usut Polemik SPMB SMA yang Ancam Status Dapodik Ratusan Siswa di Palembang

Kota Palembang

Karantina Sumsel dan IPC Perkuat Sinergi Logistik Ekspor

Hukum

Saksi Bea Cukai: 17 Cartridge Vape Berisi Metamfetamina Ditemukan dalam Tas WN Malaysia di Bandara SMB II

Hukum

Hakim PN Palembang Hukum Pengedar 69 Butir Ekstasi 11 Tahun, Vonis Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Trending

Sumsel

Kejari Palembang Geledah Kantor Dishub dan Rumah Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pemeliharaan Lampu Jalan APBD-P 2025

Senin, 29 Juni 2026 | 21:10 WIB

Herman Deru Usut Polemik SPMB SMA yang Ancam Status Dapodik Ratusan Siswa di Palembang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:03 WIB

Karantina Sumsel dan IPC Perkuat Sinergi Logistik Ekspor

Senin, 29 Juni 2026 | 21:02 WIB

Saksi Bea Cukai: 17 Cartridge Vape Berisi Metamfetamina Ditemukan dalam Tas WN Malaysia di Bandara SMB II

Senin, 29 Juni 2026 | 20:59 WIB

Hakim PN Palembang Hukum Pengedar 69 Butir Ekstasi 11 Tahun, Vonis Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Senin, 29 Juni 2026 | 18:26 WIB

Redaksi

Pedoman Media Siber

Info Kerjasama & Iklan

Copyright © 2026 Suara Publik – - All Rights Reserved

You can share this post!