Prime Time News - KORAN PIKIRAN RAKYAT - DPRD Kota Bandung mengusulkan perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang baru akan menjadi grand desain pembangunan kependudukan tahun 2025-2045.
Ketua Pansus 11 DPRD Kota Bandung Andri Gunawan mengatakan, raperda tersebut digagas untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta perencanaan pembangunan wilayah yang berorientasi jangka panjang. Beberapa poin krusial di raperda tersebut kini tengah dalam pembahasan.
"Ada ada hal yang kerap kita anggap tidak penting, padahal ada poin krusial yang seringkali kita bahas. Itu karena kita terlalu fokus pada apa yang dilakukan hari ini dan besok, padahal kepentingan utama kita saat ini adalah merencanakan bagaimana wilayah kita bisa tetap layak dihuni untuk anak dan cucu kita ke depan," kata Andri.
Dia mengatakan, perencanaan pembangunan wilayah tidak boleh hanya berfokus pada kebutuhan jangka pendek, melainkan fokus lebih jauh ke depan demi menjamin keberlanjutan kota bagi generasi mendatang. Perencanaan jangka panjang dibutuhkan untuk mencegah berbagai intervensi serta potensi persoalan sosial di masa depan.
Namun demikian, Andri mengatakan, upaya tersebut tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan. Oleh karena itu, Pansus 11 DPRD Kota Bandung mendorong semua pihak untuk terlbat aktif dalam proses penyusunan raperda grand desain kependudukan.
"Pansus 11 pun mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk terlibat secara aktif dan serius dalam proses penyusunan kebijakan. Supaya nantinya, Raperda ini mampu menjawab tantangan kependudukan sekaligus menjamin keberlanjutan pembangunan Kota Bandung di masa mendatang," kata Andri.
Peta jalan strategis
Pansus 11 DPRD Kota Bandung hingga kini masih membahas raperda tentang grand desain pembangunan kependudukan Kota Bandung tahun 2025–2045. Raperda tentang tersebut diproyeksikan untuk menjadi peta jalan strategis pembangunan kependudukan di Kota Bandung untuk jangka panjang.
Penyelenggaraan administrasi kependudukan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan langsung dengan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. Landasan hukum daerah yang komprehensif dan sistematis diperlukan untuk menjamin kepastian hukum dan peningkatan kualitas pelayanan pemerintah.