DPRD Balikpapan Dukung Kebijakan Perlindungan Anak di Ruang Digital
Prime Time News - KaltimKita.com, BALIKPAPAN - Menyikapi tingginya ancaman anak-anak Indonesia di ruang digital, Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Peraturan ini menjadi landasan teknis bagi pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Tahap implementasi dimulai pada 28 Maret 2026. Seluruh akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi akan dinonaktifkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Platform berisiko tinggi yang dimaksud pemerintah yakni media sosial dan layanan jejaring, yang meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan permainan Roblox. Peraturan ini disambut sangat positif oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, H Gasali. Menurutnya, pembatasan akses digital di platform yang berisi tinggi sudah selayaknya diterapkan bagi anak-anak.
"Sangat mendukung dan mengapresiasi langkah pemerintah pusat ini. Kebijakan ini diambil demi menyelamatkan anak-anak kita dari ancaman negatif di dunia digital saat ini, " ucap Gasali saat diwawancarai media ini, Senin (9/3/2026).
Politisi Fraksi Golkar yang membidangi pendidikan ini, berharap kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan akun anak ini bisa disosialisisakan secepatnya hingga ke daerah. Ini karena, perlu penyesuaian dan pemahaman agar pelaksanaan nantinya bisa dipahami bersama, baik oleh anak-anak maupun orangtua serta stakeholder pendidikan di daerah.
"Pendidikan anak-anak kita sudah berbasis digital. Sisi positifnya sangat menunjang pembelajaran, namun sisi negatifnya juga sangat berbahaya. Perlu sosialisasi yang masif ke daerah, khususnya di sekolah-sekolah terkait kebijakan baru ini, " ungkap pria yang juga Ketua KONI Kota Balikpapan.
Meski pemerintah telah hadir dengan kebijakan pembatasan akun anak, Gasali sangat berharap orangtua juga berperan aktif dalam fungsi pengawasan anak. "Dengan pengawasan bersama. Inshaa Allah, dunia digital akan membantu anak-anak kita di bidang pendidikan demi menggapai masa depan anak dan terlindungi dari berbagai risiko di internet, " pungkas Gasali.
Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid, menegaskan anak-anak menghadapi ancaman yang semakin nyata di ruang digital dan itu semuanya di depan mata. Ancaman itu mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda, sekaligus memastikan transformasi digital berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak.




