Diskominfo Majalengka Sosialisasikan Perlindungan Anak di Dunia Digital
Sumber Foto: MabesNews.com
Teknologi

Diskominfo Majalengka Sosialisasikan Perlindungan Anak di Dunia Digital

Prime Time News - Mabesnews.com, MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan akses platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.

Kebijakan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital atau yang dikenal dengan PP Tunas, yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Majalengka, Irwan, ST, S.Kom, MM menyambut baik kebijakan yang diterbitkan pemerintah pusat tersebut. Ia menilai aturan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan teknologi digital.

Aturan tersebut merupakan upaya penting dalam menjaga generasi muda dari dampak negatif penggunaan teknologi digital yang semakin luas.

“Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Diskominfo tentu mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan akses platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini merupakan langkah penting untuk melindungi generasi muda dari berbagai risiko di ruang digital,” tutur Kadiskominfo, Senin (9/3/2026).

Menurutnya, ruang digital saat ini memiliki banyak manfaat bagi perkembangan anak, terutama dalam mendukung proses belajar dan pengembangan kreativitas. Namun, tanpa pengawasan yang memadai, ruang digital juga berpotensi menimbulkan berbagai risiko seperti paparan konten negatif, perundungan siber, hingga kecanduan penggunaan gawai.

Ia menambahkan, pemerintah daerah akan menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui berbagai program edukasi dan literasi digital kepada masyarakat.

“Langkah yang dilakukan pemerintah pusat ini merupakan suatu bentuk apresiasi yang tentu harus kita tindaklanjuti dan kita sosialisasikan hingga ke tingkat bawah, mulai dari kecamatan, desa dan sekolah,” ujarnya.

Menurut Irwan kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang dalam mempersiapkan generasi muda menghadapi era digital menuju visi Indonesia Emas.

Selain itu, ia menegaskan bahwa peran keluarga dan lingkungan pendidikan sangat penting dalam mengawasi aktivitas anak di dunia digital.

“Pengawasan dari orang tua serta pendampingan dari sekolah menjadi kunci agar anak-anak dapat memanfaatkan teknologi secara positif untuk mendukung pendidikan dan pengembangan diri,” pungkasnya.

Hombing

Ikuti Kami

Navigasi pos

Pos sebelumnya Polwan Polda Kaltim dan Bhayangkari Berbagi Tali Asih di Posyandu Gunung Bahagia Balikpapan

Pos berikutnya TEKNOLOGI NUR-NUKLIR : REKAYASA BIOLISTRIK JANTUNG (SACLAR ACTIVATED) VIA PRESISI JARI TELUNJUK (STIMULASI MEKANO RESEPTOR) in ZIKIR TAUHID

Caleg Terbaru

Jangan Lewatkan

Padahal Sudah Viral, Manajer PLN ULP Telukdalam Diduga Biarkan Kabel Listrik Menjuntai Selama Enam Bulan di Nias Selatan

Diduga Penimbunan Solar Subsidi, Warga Minta APH Bertindak Tegas

Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban Berhasil Mengungkap Peredaran Narkotika di Wilayah Kabupaten Tuban

Kepala desa Bonto lonjong pimpin rakor desa sekali gus salurkan BLT di kantor desa Bonto lonjong

Sat Lantas Polres Bantaeng Imbau Masyarakat Jaga Keselamatan Saat Malam Takbiran

Kapolda Sulsel Pimpin Konferensi Pers, Ratusan Pelaku Kejahatan Jalanan Berhasil Diungkap