Disdukcapil Ciamis Fasilitasi Perubahan Status PNS Menjadi ASN di KTP-el
Sosial

Disdukcapil Ciamis Fasilitasi Perubahan Status PNS Menjadi ASN di KTP-el

Prime Time News - harapanrakyat.com,- Disdukcapil Ciamis memfasilitasi perubahan elemen data pada KTP elektronik (KTP-el) bagi pegawai di lingkungan Pemkab Ciamis yang mengalami perubahan status kepegawaian. Layanan ini terutama ditujukan bagi pegawai yang sebelumnya berstatus honorer dan kini telah diangkat menjadi PPPK, CPNS, maupun PNS menjadi ASN.

Kepala Disdukcapil Ciamis, Yayan Muhamad Supyan, mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah menyesuaikan penulisan status pekerjaan pada KTP elektronik. Jika sebelumnya tercantum Pegawai Negeri Sipil (PNS), kini diubah jadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini mulai berlaku pada 2026 setelah terbitnya Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 tentang penyesuaian data status pegawai dalam dokumen administrasi kependudukan.

“Dalam aturan kepegawaian nasional, PNS dan PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Oleh karena itu, Kemendagri melakukan penyesuaian pada data kependudukan. Status pekerjaan yang sebelumnya tertulis PNS maupun PPPK pada KTP-el akan disederhanakan menjadi ASN,” ujar Yayan, Kamis (5/3/2026).

Disdukcapil Ciamis memberikan kemudahan pelayanan bagi para pegawai Pemda untuk melakukan perubahan elemen data kependudukan. Termasuk mencetak ulang KTP elektronik yang telah disesuaikan dengan kebijakan terbaru.

Selain melayani secara langsung di kantor Disdukcapil, pihaknya juga membuka ruang koordinasi dengan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Ciamis. Tujuannya agar proses pembaruan data dapat dilakukan secara tertib, cepat, dan efisien.

Menurut Yayan, kebijakan perubahan status pekerjaan pada KTP-el diperkirakan akan meningkatkan kebutuhan blangko KTP elektronik. Pasalnya, jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis cukup besar sehingga banyak pegawai yang perlu mencetak ulang KTP-el.

“Jumlah ASN di Ciamis mencapai lebih dari 13 ribu orang. Rinciannya PNS sekitar 5.398 orang, CPNS 224 orang, serta PPPK yang jumlahnya juga cukup signifikan,” ucapnya.

Status PNS Jadi ASN di KTP, Disdukcapil Ajukan Tambahan Blanko

Disdukcapil Ciamis telah mengajukan tambahan blangko KTP-el ke Kementerian Dalam Negeri agar pelayanan perubahan data bagi ASN tetap berjalan lancar. Yayan menegaskan, pembaruan data kependudukan penting dilakukan agar dokumen administrasi masyarakat tetap akurat dan sesuai aturan.

“Kami mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkab Ciamis segera memperbarui data kependudukan agar dokumen yang dimiliki sesuai dengan kondisi dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

You can share this post!