Dahlan Iskan Menangkan Kasus Sengketa Saham Melawan Jawapos di PN Bogor
Sumber Foto: Cianjur Ekspres
Hukum

Dahlan Iskan Menangkan Kasus Sengketa Saham Melawan Jawapos di PN Bogor

CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Dahlan Iskan menang gugatan melawan Jawa Pos atas perkara sengketa kepemilikan saham perusahaan penerbit media lokal Radar Bogor.

Dilansir dari pojoksatu.id, melalui putusan Pengadilan Negeri Bogor dengan nomor perkara 152/Pdt.G/2025/PN Bgr yang dibacakan pada Rabu 25 Februari 2026, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Dahlan Iskan terhadap Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN) dan pihak terkait lainnya.

Putusan tersebut diumumkan melalui sistem e-Court dan menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum atau onrechtmatige daad dalam perkara sengketa saham PT Bogor Ekspres Media, perusahaan yang menerbitkan Radar Bogor.

Para Pihak dalam Sengketa

Dalam perkara ini, terdapat tiga pihak tergugat.

* Tergugat I adalah Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN).

* Tergugat II merupakan notaris yang menerbitkan akta jual beli saham dari Dahlan Iskan kepada JJMN.

* Tergugat III adalah PT Bogor Ekspres Media selaku perusahaan penerbit Radar Bogor.

Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim yang dinilai telah memberikan kejelasan hukum terhadap status kepemilikan saham kliennya.

“Kami selaku kuasa hukum penggugat menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah mengabulkan gugatan kami,” ujarnya.

Ia juga berharap para tergugat dapat menerima dan melaksanakan putusan tersebut dengan itikad baik setelah berkekuatan hukum tetap.

Akta Jual Beli Saham Dinyatakan Batal

Salah satu poin krusial dalam amar putusan adalah dinyatakannya Akta Jual Beli Saham Nomor 08 tertanggal 5 Juni 2010 sebagai batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa Dahlan Iskan merupakan pemegang saham PT Bogor Ekspres Media.