Prime Time News - Beritariau.com, Siak Hulu -- Pemerintah Kabupaten Kampar terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan. Salah satu inovasi yang dihadirkan adalah peluncuran Mobil Layanan Keliling Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang diresmikan di Lapangan Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Senin (6/7/2026).
Peluncuran layanan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar dan dihadiri jajaran Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Kepala Desa Pandau Jaya, serta masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Ahmad Yuzar mengatakan kehadiran mobil layanan keliling merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Kampar untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan dekat dengan masyarakat.
Menurutnya, layanan ini menjadi langkah nyata dalam mempermudah warga, khususnya masyarakat Desa Pandau Jaya dan sekitarnya, dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan tanpa harus datang ke kantor pelayanan.
"Kehadiran layanan mobil adminduk ini mempermudah akses layanan publik, terutama bagi masyarakat yang kesulitan mengakses kantor pelayanan karena jarak maupun keterbatasan waktu," ujarnya.
Mobil layanan keliling tersebut menyediakan 11 jenis pelayanan administrasi kependudukan, meliputi: Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), Perekaman KTP elektronik, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Kematian, Identitas Kependudukan Digital (IKD), Perubahan data atau elemen data, Surat pindah domisili dan Legalisasi dokumen kependudukan.
Bupati juga menegaskan seluruh layanan yang diberikan melalui mobil keliling tersebut gratis tanpa dipungut biaya. Ia mengingatkan seluruh petugas agar memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan penuh keikhlasan dan tanggung jawab.
"Saya tegaskan, pelayanan ini tanpa bayaran dan tanpa dipungut biaya. Bagi yang melayani masyarakat, bekerjalah dengan ikhlas dan hati nurani," tegasnya.
Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Kampar berharap pelayanan administrasi kependudukan dapat menjangkau masyarakat di wilayah yang jauh dari Mal Pelayanan Publik, sehingga seluruh warga dapat memperoleh layanan adminduk secara mudah, cepat, dan tanpa biaya. (*)