Anak Buronan Riza Chalid Ajukan Banding Usai Divonis 15 Tahun Penjara
Prime Time News - REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) alias Kerry melakukan perlawanan hukum atas vonis dan hukuman yang ditimpakan kepadanya.
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, pada Jumat (27/2/2026) dini hari menyatakan Kerry bersalah dan dihukum 15 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding. Kerry, anak dari buronan M Riza Chalid (MRC) itu menyatakan banding.
“Insya Allah mau ajuin (layangkan) banding. Insya Allah,” kata Kerry usai menjalani sidang pembacaan nasib hukumnya di PN Tipikor, Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Kerry menyampaikan alasan mengapa ia bakal melawan putusan majelis hakim tersebut. Menurut Kerry, majelis hakim dalam pertimbangan putusan, terlalu banyak membuang fakta-fakta persidangan yang selama ini tak membuktikan dirinya bersalah.
“Saya akan terus mencari keadilan. Saya juga bingung dengan putusannya, karena banyak fakta-fakta persidangan, yang tidak dimasukkan di dalam pertimbangan putusan,” ujar dia.
Sebab itu kata Kerry, untuk membuktikan dirinya tak bersalah, satu-satunya jalan yang sah adalah dengan mengajukan banding ke peradilan tingkat kedua. “Saya akan teruskan upaya hukum, dan semoga saya mendapatkan keadilan di tempat (pengadilan) yang lain,” ujar Kerry.




